1.Mudah
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia disusun dalam kerangka:
- AUni Eropa
- BNATO
- CDewan Eropa (Council of Europe)
- DPerserikatan Bangsa-Bangsa
2.Mudah
Pasal 5 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melindungi:
- AKebebasan beragama
- BHak atas upaya pemulihan yang efektif
- CHak atas kebebasan dan keamanan
- DHak untuk menikah
3.Mudah
Pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melindungi:
- AHak atas peradilan yang adil
- BHak atas pemilu yang bebas
- CHak untuk hidup
- DKebebasan berkumpul
4.Sedang
Uji proporsionalitas biasanya menanyakan apakah suatu tindakan:
- APopuler di kalangan pemilih
- BMerupakan pilihan termurah yang tersedia dan telah disetujui oleh parlemen
- CMengejar tujuan yang sah serta sesuai, perlu, dan seimbang
- DDiadopsi dengan cepat
5.Sedang
Dalam Marbury v Madison (1803), Mahkamah Agung AS menetapkan:
- AHak untuk memanggul senjata
- BKewenangan Kongres untuk membatalkan putusan peradilan federal
- CKewenangan pengadilan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang
- DHak veto presiden
6.Sedang
Berdasarkan section 2 Human Rights Act 1998 Britania Raya, ketika memutus persoalan hak-hak Konvensi, pengadilan Britania Raya harus:
- AMemperhitungkan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
- BMerujuk semua persoalan ke Strasbourg
- CMengabaikan yurisprudensi Strasbourg
- DMengikuti secara ketat setiap putusan Strasbourg yang relevan sebagai preseden yang mengikat
7.Sulit
Dalam R (Nicklinson) v Ministry of Justice (2014), mengenai larangan bunuh diri berbantuan, mayoritas Supreme Court Britania Raya:
- AMemutuskan bahwa Pasal 8 sama sekali tidak relevan
- BMenolak membuat deklarasi ketidaksesuaian saat itu, dan menyerahkannya kepada Parlemen
- CMembuat deklarasi ketidaksesuaian dengan Pasal 8, sementara larangan itu sendiri tetap berlaku untuk saat ini
- DMembaca larangan itu secara terbatas berdasarkan section 3 untuk mengizinkan kematian berbantuan
8.Sulit
Dalam Miller II (2019), Mahkamah Agung Britania Raya menyatakan penundaan sidang (prorogation) parlemen tidak sah karena:
- ARatu menolak menyetujuinya
- BMenghambat fungsi konstitusional parlemen tanpa alasan yang wajar
- CMelanggar Pasal 3 Protokol 1 ECHR karena mencampuri hak atas pemilu yang bebas
- DDiputuskan melalui referendum
Kunci jawaban
- 1. C · Dewan Eropa (Council of Europe)
- 2. C · Hak atas kebebasan dan keamanan
- 3. A · Hak atas peradilan yang adil
- 4. C · Mengejar tujuan yang sah serta sesuai, perlu, dan seimbang
- 5. C · Kewenangan pengadilan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang
- 6. A · Memperhitungkan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
- 7. B · Menolak membuat deklarasi ketidaksesuaian saat itu, dan menyerahkannya kepada Parlemen
- 8. B · Menghambat fungsi konstitusional parlemen tanpa alasan yang wajar
Penyelesaian lengkap langkah demi langkah: latih topik ini di examproblems.com.