1Apa itu tort
Tort adalah kesalahan perdata, selain wanprestasi kontrak, yang memberi korban hak atas ganti rugi. Kata ini berasal dari bahasa Prancis untuk “kesalahan”.
Bayangkan pengemudi yang menabrak sepeda Anda, tetangga yang bisingnya pabrik membuat Anda tidak bisa tidur, atau koran yang menerbitkan kebohongan tentang Anda. Anda tidak memiliki kontrak dengan mereka, tetapi hukum tetap membolehkan Anda menggugat.
Orang yang menggugat adalah penggugat (claimant). Orang yang digugat adalah tergugat (defendant), dan orang yang melakukan tort adalah tortfeasor.
Tort berbeda dari dua bidang di sebelahnya:
- Kontrak menegakkan kewajiban yang dipilih para pihak. Tort membebankan kewajiban kepada semua orang, disepakati atau tidak.
- Hukum pidana menghukum atas nama negara. Tort memberi ganti rugi kepada korban secara individual. Perbuatan yang sama, seperti pukulan, dapat menjadi kejahatan sekaligus tort.
Pelajaran ini mengikuti hukum Inggris, dengan catatan tentang hukum Belanda. Di Belanda, aturan umumnya adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut Pasal 6:162 BW.
Tes mandiri Apa tujuan ganti rugi kompensatori dalam tort?
- Membayar denda kepada negara
- Menempatkan penggugat pada keadaan seandainya kontrak dilaksanakan
- Menempatkan penggugat pada keadaan seandainya tort tidak terjadi
- Menghukum tergugat dalam setiap kasus
Jawaban: Menempatkan penggugat pada keadaan seandainya tort tidak terjadi. Ganti rugi tort melihat ke belakang: memulihkan keadaan tanpa kesalahan itu. Melihat ke depan pada pelaksanaan adalah ukuran kontrak. Ganti rugi punitif (exemplary) ada tetapi hanya untuk perilaku yang keterlaluan, bukan sebagai tujuan yang normal.
2Kelalaian langkah demi langkah
Kelalaian (negligence) adalah tort terpenting. Penggugat harus membuktikan tiga unsur: kewajiban kehati-hatian, pelanggaran kewajiban itu, dan kerugian yang disebabkan pelanggaran tersebut dan tidak terlalu jauh.
1. Kewajiban kehati-hatian. Donoghue v Stevenson melahirkan prinsip tetangga: berhati-hatilah secara wajar agar tidak mencelakai orang yang dapat Anda duga secara wajar akan terpengaruh oleh perbuatan Anda.
Banyak kewajiban sudah mapan: pengemudi kepada pengguna jalan lain, dokter kepada pasien, majikan kepada pekerja. Untuk situasi baru, pengadilan memakai uji Caparo: kerugian dapat diduga, ada kedekatan hubungan, dan kewajiban itu adil, patut, dan masuk akal.
Sebagian kerugian dibatasi. Umumnya tidak ada kewajiban menyelamatkan orang asing (tidak ada tanggung jawab atas pembiaran murni). Kerugian ekonomi murni umumnya tidak dapat dipulihkan, kecuali misalnya nasihat lalai yang diandalkan dalam hubungan khusus (Hedley Byrne v Heller).
2. Pelanggaran. Tergugat melanggar kewajiban dengan jatuh di bawah standar orang yang wajar pada posisinya. Pengemudi pemula dinilai sebagai pengemudi yang cakap (Nettleship v Weston).
Profesional seperti dokter dinilai dengan uji Bolam: apakah mereka bertindak seperti kelompok profesi mereka yang bertanggung jawab? Pengadilan menimbang seberapa besar kemungkinan kerugian (Bolton v Stone), seberapa serius (Paris v Stepney BC), dan biaya tindakan pencegahan.
3a. Kausalitas faktual. Uji “but for”: apakah kerugian akan terjadi seandainya tidak ada pelanggaran? Jika tetap akan terjadi, gugatan gagal (Barnett v Chelsea and Kensington Hospital).
3b. Kejauhan (remoteness). Hanya kerugian dengan jenis yang dapat diduga secara wajar yang dapat dipulihkan (The Wagon Mound). Cara persisnya terjadi dan besarnya tidak perlu dapat diduga (Hughes v Lord Advocate).
Aturan tengkorak kulit telur (eggshell skull): Anda menerima korban sebagaimana adanya. Jika jenis kerugian dapat diduga, tergugat membayar seluruhnya, bahkan bila kelemahan yang tidak lazim membuatnya jauh lebih parah.
Novus actus interveniens, perbuatan baru yang mandiri seperti tindakan pihak ketiga yang sangat tidak masuk akal, dapat memutus rantai kausalitas.
Tes mandiri Seorang dokter lalai menolak memeriksa pasien, yang meninggal. Bukti menunjukkan ia akan meninggal juga dengan perawatan yang layak. Mengapa gugatan gagal?
- Dokter mencapai standar Bolam
- Dokter tidak berutang kewajiban kehati-hatian kepada pasien
- Kematian bukan jenis kerugian yang dapat diduga
- Pelanggaran tidak menyebabkan kematian: uji “but for” tidak terpenuhi
Jawaban: Pelanggaran tidak menyebabkan kematian: uji “but for” tidak terpenuhi. Ini fakta Barnett v Chelsea and Kensington Hospital. Ada kewajiban dan pelanggaran, tetapi pasien akan meninggal juga, sehingga kausalitas faktual gagal. Kewajiban dan pelanggaran bukan masalahnya.
3Tort lain dan pembelaan
Selain kelalaian, soal ujian sering mencakup tort berikut:
- Tanggung jawab penguasa tempat: penguasa tempat berutang kewajiban kehati-hatian umum kepada pengunjung sah (Occupiers' Liability Act 1957). Penyusup mendapat kewajiban yang lebih rendah, hanya dalam keadaan tertentu (UU 1984).
- Gangguan privat (nuisance): gangguan yang tidak wajar terhadap pemakaian atau penikmatan tanah seseorang. Hanya orang yang berhak atas tanah itu yang dapat menggugat (Hunter v Canary Wharf). Upaya yang lazim adalah perintah pengadilan (injunction).
- Rylands v Fletcher: tanggung jawab mutlak atas lepasnya benda berbahaya yang dibawa ke tanah untuk pemakaian yang tidak alami.
- Trespass terhadap orang: battery (kekerasan langsung yang disengaja dan melawan hukum), assault (membuat orang mengira akan segera terkena kekerasan), dan false imprisonment (pembatasan gerak sepenuhnya). Ini dapat digugat tanpa bukti kerugian.
- Pencemaran nama baik (defamation): pernyataan yang merusak reputasi, merujuk pada penggugat, dan disampaikan kepada pihak ketiga. Pernyataan itu harus menyebabkan atau kemungkinan menyebabkan kerugian serius (Defamation Act 2013).
- Tanggung jawab produk: tanggung jawab mutlak produsen atas produk cacat (Consumer Protection Act 1987, berdasarkan Direktif Tanggung Jawab Produk UE).
Tanggung jawab perwakilan (vicarious liability) bukan tort melainkan aturan tentang siapa yang membayar. Majikan bertanggung jawab atas tort yang dilakukan karyawannya dalam pelaksanaan pekerjaan, atau yang berkaitan erat dengannya (Lister v Hesley Hall). Biasanya ia tidak bertanggung jawab atas kontraktor independen.
Pembelaan utama:
- Persetujuan (volenti non fit injuria): penggugat dengan bebas dan sadar menerima risikonya. Ini pembelaan penuh.
- Kelalaian turut serta (contributory negligence): kecerobohan penggugat sendiri turut menyebabkan kerugian. Ganti rugi dikurangi dengan persentase yang adil; gugatan tidak gagal.
- Ketidakabsahan (ex turpi causa): gugatan yang timbul dari perilaku melanggar hukum yang serius dari penggugat sendiri dapat ditolak.
Tes mandiri Seorang pejalan kaki ditabrak pengemudi yang ngebut. Ia menyeberang sambil melihat ponselnya, yang sebagian menyebabkan kecelakaan. Apa akibat yang lazim?
- Ganti ruginya dikurangi karena kelalaian turut serta
- Ganti ruginya dinaikkan untuk menghukum pengemudi
- Gugatannya gagal seluruhnya karena persetujuan
- Pengemudi tidak berutang kewajiban kehati-hatian kepada pejalan kaki
Jawaban: Ganti ruginya dikurangi karena kelalaian turut serta. Kecerobohannya turut menyebabkan kerugian, sehingga pengadilan mengurangi ganti ruginya dengan persentase yang adil. Persetujuan (volenti) memerlukan penerimaan risiko yang bebas dan sadar, yang tidak diberikan oleh pejalan kaki yang ceroboh.
7Seperti apa soal ujiannya
- Mudah: istilah dan fakta kunci. Misalnya: tiga unsur kelalaian, apa itu nuisance atau battery, apa yang dilakukan kelalaian turut serta.
- Sedang: menerapkan konsep. Skenario singkat tentang standar kehati-hatian, kausalitas, tanggung jawab penguasa tempat, tanggung jawab perwakilan, atau nuisance, tempat Anda memilih hasilnya.
- Sulit: kasus dan analisis. Fakta suatu kasus utama (Fairchild, Robinson, Hunter v Canary Wharf, Mohamud…) dan Anda memilih apa yang diputuskan pengadilan dan mengapa.
Tentukan unsur mana yang diuji soal sebelum melihat opsi. Banyak opsi salah menyatakan aturan yang benar tetapi milik unsur lain, misalnya aturan kejauhan yang ditawarkan untuk masalah kausalitas.
Sebagian soal memakai hukum Belanda. Pasal 6:162 BW mensyaratkan perbuatan melawan hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tergugat, yang menyebabkan kerugian. Pasal 6:163 BW menambah relativitas: norma yang dilanggar harus bertujuan melindungi penggugat dari kerugian itu.